MMCNews, Lahat -Sumsel :24 November 2025
Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel berhasil Meringkus Seorang Laki laki inisial SUPARNO
(45 Tahun) warga asal desa Talang Sawah Kel. Bangun Rejo Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Proponsi SUMATERA Selatan tepat nya pada hari Mingu tanggal 23 November 2025 sekira jam 04.15 Wib. Tempat Kejadian Perkara
di Jalan Lintas Lahat – Muara Enim tepatnya di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat
Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK Melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H., Beserta anggota berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 107/ XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 23 November 2025.
Kejadian berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna merah diduga membawa Narkotika jenis sabu di JL. Lintas Lahat – Muara Enim. selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang tersebut telah diketahui, Personil Sat Res Narkoba melakukan pengintaian di seputaran Jl. Lintas Lahat – Muara Enim,
Setelah Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat memastikan Mobil yang dimaksud, Personil Sat Res Narkoba melakukan pembuntutuan / surveillance terhadap Mobil tersebut serta berkoordinasi dengan petugas penjaga palang pintu Kereta Api di Desa Ulak Pandan untuk melakukan penutupan palang pintu Kereta Api, maka pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 04.15 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penutupan palang pintu Kereta Api dan berhasil memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya merah dengan No.Pol H 1308 MX di perlintasan Kereta Api Desa Ulak Pandan Kecamatan Melapi Kecamatan Merapi
Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka a.n. SUPARNO yang sedang mengendarai mobil tersebut.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan di dalam mobil Tersangka ditemukan 1 (satu) buah bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu ) paket Kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu di bawah jok sopir tepat di bawah tersangka duduk.
Selain itu Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar bungkusan tisu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga Narkotika jenis sabu di bawah tuas gigi mobil tsb, Personil Sat Res Narkoba juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y12s warna Biru dengan No. Sim-Card: 0895-2695-6619 milik sdr SUPARNO karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika dan ini diakui oleh Tersangka a.n. SUPARNO Bin SUKER (Alm) bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang mana barang bukti tersebut ia dapat dengan cara membeli di Simpang Niru Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Ahir nya Tersangka Pelaku a.n. SUPARNO berikut semua barang bukti berupa dua ) paket kristal Kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto : 51.05 (lima puluh satu koma nol lima) gram;
* 1 (satu) lembar tisu
* 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y12s warna Biru dengan No. Sim-Card: 0895-2695-6619, dengan No. IMEI (slot sim 1): 869109056673030 dan No. IMEI (slot sim 2):899109056673022;
* 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya merah dengan No.Pol H 1308 MX dengan No.Rangka: MHKA6GJ6JJJ099669 Dan No.Mesin 3NRH336796 yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada Tersangjka Pengedar Narkotika Jenis Sabu dikenakan
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.















