Tersangka Abraham Goram Gama Menadatangani Surat Kuasa Dari Tim Pengacara LP3BH Manokwari.

Tersangka Abraham Goram Gaman sudah menandatangani surat kuasa, sedangkan ketiga rekan lainnya sesama tersangka direncanakan besok (Jum’at, 2/5) akan menandatangani surat kuasa. Selanjutnya kami menerima informasi dari Ibu Advokat Gasperzs bahwa penyidik Polresta Sorong g juga telah menyerahkan surat-surat yang berkenan dengan administrasi penyidikan dari keempat tersangka kepada Tim Penasihat Hukum.Ucap Warinussy

” Sehingga akan membantu dalam mempersiapkan langkah advokasi lebih lanjut. Direncanakan pula besok Jum’at (2/5) keempat tersangka akan dimintai keterangannya sebagai tersangka oleh para penyidik Polresta Sorong. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ibu Advokat Gasperzs akan mendampingi para tersangka tersebut atas nama Tim Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari. Secara bertahap kami dari Tim Advokasi HAM untuk Keadilan Rakyat Papua akan bergantian datang ke Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk mendampingi Tersangka Abraham Goram Gaman, Tersangka Piter Robaha, Tersangka Nikson May serta Tersangka Maksi Sangkek.” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan