Aksi demo AMAKJ, yang berorasi di depan kantor pp kota jambi ini, berlangsung aman dan diterima masuk kedalam kantor pp untuk menyampaikan aspirasi dan mendengar keterangan dari pihak satpol pp kota jambi.
Dalam pertemuan Kasat Pol Pp kota Jambi,menegaskan bahwa keberadaan genset karaoke X TWO yang berada di jalan wahidin pasar kota jambi dinyatakan ilegal dan tanpa izin.
Feriyadi, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyurati kepada pemilik karaoke untuk segera melaku pembongkaran genset tersebut.
“Kita sudah menyurati pada pemilik karaoke untuk membongkar genset tersebut, dan kita kasih tempo tujuh hari untuk melakukan pembongkaran genset tersebut,” tegas feriyadi. (tim)















