Mmcnews Lahat -Sumsel
Rabu: 09 April 2025
Dua Orang laki laki Tersangka Pencurian dengan pemberatan yakni inisial F (30 Thn) warga DS Slawi kecamatan Lahat dan rekan nya S (31 THN) warga Talang Jawa Selatan telah berhasil diamankan oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto, SH dan personil
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto .SIK.MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH menjelaskan Dua Orang Tersangka tersebut berikut Barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone merk samsung A06 warna hitam imei1 : 352978785308454 imei2 : 354445135308450, dan 1 (satu) buah kotak handpone merk itel A50 imei1 : 355309393656222 imei2: 355409393656230 sudah diamakan di Satreskrim Polres Lahat.
Kapolres Lahat menambahkan penangkapan Tersangka Dasar LPB/105 / IV/2025/RES LAHAT/ POLDA SUMSEL/, Tanggal 08 April 2025. Korban inisial AK (49 Thn) anggota TNI AD berdomisili Asrama Dodik Secata Kecamatan Lahat
Berawal kejadian pada hari Senin tanggal 31 maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB Tkp di Jl. Gg Gelincir Kel. Pagar Agung Kecamatan Lahat Tersangka melakukan Pencurian dengan cara merusak dinding belakang warung lalu masuk ke dalam warung korban mengambik 1 unit HP itel A50, 1 unit HP samsung A06, kartu ATM emas 2 suku akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- ( Tiga puluh juta Rupiah) .
Kemudian Korban bersama saksi langsung melapor ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti berbekal dari Laporan Korban pada hari selasa tanggal 08 april 2025 sekira jam 23.45 wib Team Jagal Bandit Sat.Reskrim Polres Lahat di Pimpin Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto, SH segera bertindak dan berhasil melakukan penangkapan ke 2 (Dua) Tersangka di kediaman nya. kelurahan Talang jawa selatan kecamatan Lahat dihadapan Penyidik kedua tersangka mengakui perbuatan nya selanjut nya dibawa ke Polres Lahat oleh team Jagal Bandit Sat. Reskrim Polres
lahat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pewarta.Mar















