“Saat itu juga Tim gabungan yang menggunakan sepeda motor langsung memepet hingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muaro jambi,” ucapnya.
Lebih lanjut AKP Amradi, S.E,menuturkan dari tangan pelaku ini, berhasil didapati uang tunai sejumlah Rp.132.000 (Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) yang diduga dari hasil Pungli, dengan rincian: 2 (Dua) Lembar uang pecahan Rp.10.000, 46 (Empat Puluh Enam) lembar uang tunai pecahan Rp. 2.000, dan 20 (Dua Puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 1.000.
” Saat ini pelaku berikut barang bukti, berada di Satreskrim Polres Muaro Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasihumas AKP Amradi, S.E.
Sumber : Humas PMJ















