Lahat  

Unit Reskrim Polsek Jarai Polres Lahat Bekuk ARD TP Pengelapan.SPM

MMCNEWS, Lahat -Sumsel : 29 Agustus 2025.

Seorang Laki Laki Tersangka Pelaku Pengelapan Sesuai dengan rumusan Pasal 372 KUHP berinisial : Ard : 26 Tahun Warga asal Desa Gelumpai Kec. Muara Payang Kab. Lahat Propinsi Sumsel Terpaksa mendekam di dalam SEL Tahanan Polisi dengan Nomor : LP / B / 03 / IV / 2025 / SPKT POLSEK JARAI / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 27 April. dengan Barang Bukti berupa : 1(satu) lembar stnk motor beat nopol BG 2872 ADM dan 1 (satu) lembar bpkb sepeda motor beat Nopol BG 2872 ADM sementara Korban adalah sdr. HERRY : 49 Tahun warga yang beralamat : Desa. Muara Gelumpai Kec. Muara Payang Kab. Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melaluibKasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengutarakan kejadian bermula tepat nya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wib, pada awalnya Sdra. Ard mengajak pelapor ke rumah Sdra. Opit, kemudian pelapor datang bersama Sdr.Ard di Desa. Muara Gelumpai Kec. Muara Gelumpai Kec. Muara Payang Kab. Lahat,

Saat datang di rumah Sdra. Opit, Sdr Opit masih tertidur, kemudian sdr. Ard masuk ke dalam membangunkan Sdra. Opit dan Pelapor menunggu di teras depan, pada saat itu Sdri. Kiran anak dari Sdri. Opit meminjam satu unit Sepeda motor Honda dengan Nopol 2872 ADM Noka: MH1JM9112LK352150 Nosin: JM91E-1352739 atas nama Ujang Usman milik pelapor untuk ke warung

Tinggalkan Balasan