Unit Reskrim Polsek Jarai Polres Lahat Bekuk ARD TP Pengelapan.SPM

  • Bagikan

MMCNEWS, Lahat -Sumsel : 29 Agustus 2025.

Seorang Laki Laki Tersangka Pelaku Pengelapan Sesuai dengan rumusan Pasal 372 KUHP berinisial : Ard : 26 Tahun Warga asal Desa Gelumpai Kec. Muara Payang Kab. Lahat Propinsi Sumsel Terpaksa mendekam di dalam SEL Tahanan Polisi dengan Nomor : LP / B / 03 / IV / 2025 / SPKT POLSEK JARAI / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 27 April. dengan Barang Bukti berupa : 1(satu) lembar stnk motor beat nopol BG 2872 ADM dan 1 (satu) lembar bpkb sepeda motor beat Nopol BG 2872 ADM sementara Korban adalah sdr. HERRY : 49 Tahun warga yang beralamat : Desa. Muara Gelumpai Kec. Muara Payang Kab. Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melaluibKasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengutarakan kejadian bermula tepat nya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wib, pada awalnya Sdra. Ard mengajak pelapor ke rumah Sdra. Opit, kemudian pelapor datang bersama Sdr.Ard di Desa. Muara Gelumpai Kec. Muara Gelumpai Kec. Muara Payang Kab. Lahat,

Saat datang di rumah Sdra. Opit, Sdr Opit masih tertidur, kemudian sdr. Ard masuk ke dalam membangunkan Sdra. Opit dan Pelapor menunggu di teras depan, pada saat itu Sdri. Kiran anak dari Sdri. Opit meminjam satu unit Sepeda motor Honda dengan Nopol 2872 ADM Noka: MH1JM9112LK352150 Nosin: JM91E-1352739 atas nama Ujang Usman milik pelapor untuk ke warung

Tidak beberapa lama Sdr. Ard pun keluar dari rumah Sdr. Opit dengan alasan ingin membeli rokok sebentar, namun sekitar 10 Menit pulang kembali dengan tidak membawa motor pelapor, lalu pelapor menanyakan sepeda motor sepeda motor nya kepada sdri. Kiran dan Sdri. Kiran menjawab bahwa sepeda motor milik pelapor di pinjam oleh Sdr. Ard, kemudian Pelapor pada Hari minggu menemui Sdra. Ard bersama keluarga nya untuk menanyakan sepeda motor milik nya, lalu Sdra. Ard menjawab bahwa pukul 15.00 Wib bahwa sepeda motor pelapor akan di kembalikan, namun ternyata tidak juga di kembalikan.

Kemudian pada Tanggal 27 April 2025 pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum, adapun kerugian pelapor sebesar Rp. 14.000.000 ( empat belas juta rupiah ). Kejadian tersebut di saksikan oleh can 16 Tahun, HER 30 Tahun dan sdra. TOTO : 41 Tahun ketiga orang saksi tersebut berasal Desa. Muara Payang Kec. Muara Payang Kab. Lahat.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 22.20 Wib, Personil Polsek Jarai mendatangi rumah Sdra. Ard karena tidak menghadiri panggilan sebanyak 2 ( dua ) kali, lalu Sdra.Ard di bawa dari rumahnya ke Polsek Jarai untuk di lakukan Pemeriksaan, setelah di lakukan pemeriksaan, Sdra. Ard mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik pelapor dengan di gadaikan kepada Sdra.Bakok ( belum tertangkap ) sebesar Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah ), setelah itu di lakukan gelar perkara dan hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 di tetapkan sebagai Tersangka dan di lakukan Penangkapan, atas tindak pidana yang dilakukan Tersangka Ard dan barang bukti diamankan Polisi untuk proses hukum selanjut nya.
Pewarta.Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan