Tidak beberapa lama Sdr. Ard pun keluar dari rumah Sdr. Opit dengan alasan ingin membeli rokok sebentar, namun sekitar 10 Menit pulang kembali dengan tidak membawa motor pelapor, lalu pelapor menanyakan sepeda motor sepeda motor nya kepada sdri. Kiran dan Sdri. Kiran menjawab bahwa sepeda motor milik pelapor di pinjam oleh Sdr. Ard, kemudian Pelapor pada Hari minggu menemui Sdra. Ard bersama keluarga nya untuk menanyakan sepeda motor milik nya, lalu Sdra. Ard menjawab bahwa pukul 15.00 Wib bahwa sepeda motor pelapor akan di kembalikan, namun ternyata tidak juga di kembalikan.
Kemudian pada Tanggal 27 April 2025 pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum, adapun kerugian pelapor sebesar Rp. 14.000.000 ( empat belas juta rupiah ). Kejadian tersebut di saksikan oleh can 16 Tahun, HER 30 Tahun dan sdra. TOTO : 41 Tahun ketiga orang saksi tersebut berasal Desa. Muara Payang Kec. Muara Payang Kab. Lahat.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 22.20 Wib, Personil Polsek Jarai mendatangi rumah Sdra. Ard karena tidak menghadiri panggilan sebanyak 2 ( dua ) kali, lalu Sdra.Ard di bawa dari rumahnya ke Polsek Jarai untuk di lakukan Pemeriksaan, setelah di lakukan pemeriksaan, Sdra. Ard mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik pelapor dengan di gadaikan kepada Sdra.Bakok ( belum tertangkap ) sebesar Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah ), setelah itu di lakukan gelar perkara dan hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 di tetapkan sebagai Tersangka dan di lakukan Penangkapan, atas tindak pidana yang dilakukan Tersangka Ard dan barang bukti diamankan Polisi untuk proses hukum selanjut nya.
Pewarta.Mar