Warga Desa Seketi Tersenyum Bahagia, Sebanyak 560 Sertifikat Tanah Dari Progam PTSL 2024 Dibagikan

MMCNEWS.ID | Kabar bahagia, khususnya warga Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tahun 2025 ini telah menerima sertifikat tanah yang dibagikan ke warga dari (BPN) Badan Pertanahan Nasional. Melalui pemerintah desa setempat, Rabu (15/1/2025) pagi.

Pembagian sertifikat yang di laksanakan di Pendopo Kantor Desa ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.

Hadir dalam pembagian sertifikat tersebut, Kepala Desa Seketi berserta perangkatnya, Ketua BPD, Tim petugas dari Kantor (BPN) Kabupaten Jombang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Seketi Serta Ratusan penerima sertifikat.

Sebanyak dari 560 sertifikat yang dibagikan, 560 di antaranya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah mengajukan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

  DPRD Jombang Gelar Paripurna Umumkan Penetapan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Kepala Desa Seketi, Aris Firmansyah, dalam sambutannya mengatakan, bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa karena dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. “Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat Desa Seketi sekarang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat, saya juga menghimbau kepada seluruh warga setelah menerima sertifikat tolong untuk di cek kembali nama kepemilikannya barang kali ada yang salah nama”, kata Aris Firmansyah.

Ia menambahkan, program PTSL ini juga dapat membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat.” Dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah di desa, diharapkan ke depannya tidak ada lagi sengketa tanah yang terjadi di Desa Seketi,” imbuhnya.

  Jombang Raih Penghargaan K3 Tingkat Jawa Timur Dalam Apel Bulan K3 Nasional 2025

Aris Firmansyah, berharap agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah ini dapat menjaga dan merawatnya dengan baik. Jangan sampai hilang atau rusak.

Tinggalkan Balasan