Bogor | mmcnews.id ,— Kinerja penyidik di lingkungan Polresta Bogor Kota kembali menjadi sorotan. Pasalnya, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya dugaan kekeliruan terkait identitas saksi yang akan diperiksa dalam suatu perkara 09/08/2026.
Dalam percakapan tersebut, disebutkan nama Teguh Apriliandika dan dipertanyakan apakah yang bersangkutan merupakan Teguh yang dimaksud dalam pemeriksaan sebelumnya. Bahkan, terdapat informasi bahwa surat undangan pemeriksaan sebelumnya dikirimkan ke alamat rumah seseorang bernama Suhendra.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin dalam proses pemeriksaan saksi bisa terjadi ketidakjelasan mengenai orang yang dimaksud? Bukankah sebelum seseorang dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik seharusnya memastikan terlebih dahulu identitas serta keterkaitan orang tersebut dengan perkara?
Jika benar terjadi kesalahan pemanggilan saksi, hal tersebut tentu patut dievaluasi. Sebab, kekeliruan administrasi maupun prosedur bukan hanya berpotensi membuang waktu penyidik, tetapi juga dapat merugikan pihak yang dipanggil maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara.

Gambar dilansir dari busernet.co.id
PENGADUAN SUHENDRA JUGA BELUM JELAS
Sorotan tidak berhenti pada persoalan dugaan salah panggil saksi. Pengaduan yang berkaitan dengan Suhendra juga disebut belum memperoleh kepastian perkembangan.
Suhendra sebelumnya merasa dirugikan akibat adanya pemberitaan atau pernyataan yang menurut dirinya mengandung tuduhan terkait pemerasan dan intimidasi. Pihak Suhendra menyatakan telah memberikan bukti kepada penyidik sebagai bahan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Suhendra menilai dirinya telah dirugikan oleh tuduhan yang dianggapnya tidak benar dan meminta agar persoalan tersebut diproses secara profesional berdasarkan bukti yang ada.
Pertanyaannya, mengapa laporan atau pengaduan yang menurut pihak Suhendra telah disertai bukti tersebut belum juga mendapatkan kepastian?
ADA APA DENGAN PENANGANAN PERKARA DI POLRESTA BOGOR?
Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menerima pengaduan. Masyarakat juga membutuhkan kepastian proses, transparansi, dan kejelasan tindak lanjut.
Apabila pengaduan tersebut memang masih dalam tahap penyelidikan, Polresta Bogor Kota seharusnya dapat memberikan penjelasan mengenai status penanganannya. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan alat bukti atau alasan hukum lainnya sehingga perkara belum dapat dilanjutkan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional kepada pihak yang berkepentingan.
Begitu pula dengan dugaan kekeliruan pemanggilan saksi. Polresta Bogor Kota perlu menjelaskan apakah benar telah terjadi salah identifikasi saksi, apa penyebabnya, dan langkah koreksi apa yang telah dilakukan.
Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya apakah proses hukum berjalan secara profesional atau sekadar administratif tanpa kepastian.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap pengaduan diproses secara objektif, setiap saksi dipanggil berdasarkan identitas yang tepat, dan setiap bukti yang diserahkan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti.
Kini bola berada di tangan Polresta Bogor Kota. Klarifikasi dan transparansi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap institusi Polri.
Ada apa dengan penanganan perkara tersebut? Mengapa dugaan kekeliruan saksi bisa terjadi, dan mengapa pengaduan Suhendra belum mendapatkan kejelasan lanjutan? Publik menunggu jawaban resmi dari Polresta Bogor kota.
Sumber : Zig/Red











