FORJA Banten Desak BGN Copot Korcam Saketi Terkait Dugaan Pembiaran Limbah SPPG

  • Bagikan

Pandeglang | Banten Mmc News – Forum Jurnalis Aktivis Banten (FORJA Banten) secara resmi mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan evaluasi total dan mencopot Koordinator Kecamatan (Korcam) Saketi Kabupaten Pandeglang-Banten.

Dalam langkah tegas ini dituntut menyusul sikap oknum Korcam yang dinilai tidak kooperatif, antipati terhadap insan pers, serta terindikasi kuat melindungi dan membiarkan karut-marut pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) 01 dan SPPG 02 Saketi.

Ketua Umum FORJA Banten, Niki Muliyana, menyatakan bahwa sikap menutup diri dan pembiaran tersebut mencederai keterbukaan informasi publik serta profesionalisme kerja program nasional.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa Korcam Saketi tidak hanya menghindar dari konfirmasi wartawan, tetapi juga berusaha membekingi pengelolaan limbah SPPG yang bermasalah. Tindakan abai terhadap dampak lingkungan ini tidak bisa ditoleransi karena berpotensi merusak lingkungan sekitar dan menurunkan kualitas higienitas menu makanan bagi para siswa penerima manfaat,” tegas Niki dalam keterangan tertulisnya.

Hal ini mencuat saat sejumlah jurnalis melakukan investigasi terkait sistem pembuangan dan pengolahan limbah sisa operasional dapur di SPPG 01 dan SPPG 02 Saketi.Namun,Alih-alih memberikan rincian Standard Operating Procedure (SOP)pengelolaan limbah, Korcam Saketi justru bersikap tidak kooperatif dan terkesan melindungi pihak internal yang bertanggung jawab. Pembiaran ini dikhawatirkan memicu pencemaran lingkungan permukiman di sekitar unit satuan pelayanan.

FORJA Banten menegaskan bahwa desakan ini memiliki landasan hukum yang kuat:

UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Korcam sebagai perpanjangan tangan BGN wajib transparan mengenai operasional fasilitas negara, termasuk aspek pembuangan limbah.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1): Tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang BGN: Aparatur dan koordinator program wajib menjunjung tinggi akuntabilitas, good governance, dan kepatuhan hukum.

Melalui rilis resminya, FORJA Banten menyampaikan tiga tuntutan utama kepada BGN:

Copot Korcam Saketi: Mengganti yang bersangkutan dengan figur yang kompeten, kooperatif, dan taat regulasi.

Audit Lingkungan: Menurunkan tim pengawas internal BGN bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memeriksa kelayakan limbah SPPG 01 dan 02 Saketi.

Sanksi Tegas: Memberikan sanksi administratif dan hukum bagi pihak yang terbukti membekingi pelanggaran operasional.

“Jangan sampai program mulia pemenuhan gizi nasional dikotori oleh ulah oknum di tingkat kecamatan yang arogan dan menabrak regulasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Badan Gizi Nasional,” pungkas Niki.(Juga di Geembhol)

  • Bagikan