Nomor Tiket 402LEARBER! Laporan MMCNews.id Diterima BPH Migas, Penindakan Sindikat Solar Sumedang Dimulai

  • Bagikan

SUMEDANG | MMCNews.id Langkah nyata demi menegakkan aturan dan keadilan! Laporan hasil investigasi mendalam yang disampaikan wartawan MMCNews.id terkait dugaan sindikat pengurasan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumedang telah resmi diterima dan ditindaklanjuti langsung oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Berdasarkan bukti percakapan resmi melalui saluran komunikasi terverifikasi, pihak BPH Migas mengonfirmasi penerimaan laporan dengan memberikan Nomor Tiket Penanganan: 402LEARBER, yang telah diteruskan ke Direktorat BBM untuk proses penelusuran dan penindakan lebih lanjut.

Pihak BPH Migas juga menegaskan landasan hukum penanganan laporan ini:

“Sesuai Pasal 18 ayat (2) Permen ESDM No.40 Tahun 2015, tindak lanjut pengaduan wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.”

📑 BUKTI DAN DATA LENGKAP TELAH DISERAHKAN
Sebelum diterima secara resmi, tim investigasi telah melengkapi laporan dengan bukti yang kuat dan terverifikasi:

– Waktu Kejadian: Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB

– Lokasi Utama: SPBU Kartika, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang; serta titik lain di SPBU Ciberem, Cijelak, Tomo, dan Cibuluh

– Bukti Lapangan: Foto kendaraan yang diduga menguras solar hingga mencapai lebih dari 900 Ribu dalam sekali pengisian, serta rekaman pola operasi berulang di siang hari secara terang-terangan

– Struktur Jaringan: Terungkap bahwa Restu hanyalah pion, dalang utama adalah Sigit (residivis), didukung Carles serta nama besar H. Odong yang bergerak lintas wilayah Sumedang, Majalengka, Garut, Tasikmalaya, Indramayu hingga Cirebon

Pihak BPH Migas sempat meminta pelengkapan data nomor kode SPBU, waktu kejadian, serta dokumentasi visual, yang semuanya telah disampaikan secara lengkap oleh tim investigasi MMCNews.id.

⚖️ KONTRAS TINDAKAN: BPH MIGAS BERGERAK, POLISI MASIH BERDALIH
Kepastian tindak lanjut dari BPH Migas ini justru semakin menyoroti sikap yang kontras dari kepolisian setempat. Padahal informasi lengkap beserta bukti sudah diserahkan, Kasat Tanwin Polres Sumedang justru lebih banyak memprotes gaya bahasa berita dan terus bersikeras menunggu laporan tertulis warga, padahal Pasal 108 dan 110 KUHAP tegas mewajibkan aparat menyelidiki setiap informasi dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu laporan resmi.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda tim kepolisian turun ke lokasi untuk memeriksa rekaman CCTV, memanggil pihak terkait, maupun mengamankan bukti kejahatan yang terjadi secara terang-terangan di depan mata publik.

📢 KOMITMEN INVESTIGASI

Tim MMCNews.id akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dengan nomor tiket 402LEARBER ini secara ketat. Kami juga telah menyiapkan salinan lengkap bukti dan data untuk diserahkan kepada Mabes Polri, Polda Jabar, serta Kejaksaan guna memastikan tidak ada satu pun pihak yang terlibat dalam perampokan hak rakyat ini yang lolos dari jerat hukum.

“Energi Adil, Negeri Tangguh” – Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan, namun harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

  • Bagikan