Ket foto; patok tanah yang digunakan saat pengukuran (istimewa)
SAMPANG – Warga desa tambelangan Kec tambelangan Kab. Sampang keluhkan program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebagai pengganti proyek operasi nasional agrarian (prona) yang dilaksanakan desa tersebut pada tahun 2023.
Warga mengeluh dikarenakan sertifikat tanah yang sudah diterbitkan harus ditebus dengan uang sebesar lima ratus ribu rupiah untuk mendapatkannya.
Hal itu diungkapkan ZN (inisial) saat ditemui dikediamannya, ia mengeluhkan Terkait besaran uang yang diminta pemerintah Desa dalam pengurusan sertifikat tanah masal.
” Kehidupan saya pas – pasan pak. Ada pengurusan sertifikat tanah masal. Saya urus. Sekarang saya tidak menebusnya karena diminta uang lima ratus ribu. Saya tidak punya pak.” Ungkap ZN. Selasa (11/06/24).
Ditambahkannya, ia dengan mertuanya mengurus empat bidang tanah sementara hanya satu yang diserahkan oleh pihak pemdes melalui perangkat desa.
” Saya urus empat sama mertua. Karena saya masih punya uang lima ratus ribu. Keluar satu pak. setiap satu sertifikat harus bayar. Ada uang baru dikeluarkan.” Imbuhnya mengeluh.
Senada apa yang disampaikan JH, dirinya berharap pemerintah Desa lebih mementingkan kepentingan warganya agar terhindar dari jerat hukum yang menurut dia hal itu merupakan pungutan liar (PUNGLI) yang merupakan bentuk kejahatan.