Warga Desa Tambelangan Keluhkan Program PTSL

Img 20240612 Wa0002 Copy 1600x900

“Benar pak memang diminta, ada uang sertifikat keluar, ini merupakan kejahatan dan termasuk pungli menurut saya. Masalah ini sempat viral pak.” Kata JH yang namanya tidak mau dipublikasi.

Dikesempatan itu JH meminta agar pemerintah Desa menyerahkan Sertifikat kepada warga dengan biaya sewajarnya.

“Saya berharap pemdes tambelangan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga dengan meminta biaya sewajarnya. Kalau tidak saya sama warga nanti akan laporkan masalah ini. Lihat aja.” Pungkasnya.

Sementara itu Kepala Desa Tambelangan, Faisol belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan whatssap.

Sekedar diketahui publik, SKB 3 Menteri Tentang Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis, Sebagaimana dinyatakan UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 8 (1) yang dibentuk oleh dua atau lebih kementerian untuk mengatur hal yang sama namun sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing kementerian dalam menjalankan urusan dalam pemerintahan.

  LLHPB Aisyiyah Gandeng BPBD Kab. Sampang Sosialisasi Tanggap Bencana

Dalam hal Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis juga ada surat keputusan bersama yang di putuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Dalam putusan bersama tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh di kutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih dikenal PTSL. Jadi, Masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, maka Surat Keputusan Bersama ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis. Untuk wilayah Jawa dan bali harga PTSL Rp. 150.000.

(Man)

Tinggalkan Balasan