Warinussy Desak Kejati Papua Barat, Buka kembali penyidikan Tindak Pidana Korupsi Anggaran .4, 112 Milyar, Di – DPUD, Terkait Septictank Di Kabupaten Raja Empat.

Papua Barat- MMcnews.my.id. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta Pemerhati Korupsi di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk membuka kembali penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan septic tank Bio Teknologi 223 unit di Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018.

“Dalam proses penegakan hukum atas perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kajati) Papua Barat pernah menetapkan Muhammad Nur Umlati sebagai Tersangka pada tahun 2021 Yang lalu dan sempat melakukan penahanan terhadap MNU di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari.

Kemudian MNU melalui kuasanya ketika itu mengajukan praperadilan terhadap Kajati Papua Barat terkait penetapan tersangkanya melalui Pengadilan Negeri Sorong. Putusan praperadilan menyatakan penetapan terhadap MNU dinyatakan tidak sah dan MNU dibebaskan dari penahanan. Sejak tahun 2021 tersebut hingga saat ini, Ucap Warinussy Kepada Tim Media.

Tinggalkan Balasan