Sembari Warinussy menuturkan Sebagai sesama aparat penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya merasa heran dan curiga kenapa saudara Kajati Papua Barat dan jajarannya belum juga bergeming untuk menindak lanjuti perkara dugaan Tipidkor pada proyek pembangunan Jalan Kaimana-Wasior tersebut,
Padahal langkah penyelidikan sudah dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyelidik dari Kejati Papua Barat. Apakah karena oknum WH adalah salah satu pengusaha besar yang sedang memangku jabatan organisasi pengusaha di Propinsi ke-32 di Indonesia ini? Rakyat Papua Asli yang punya tanah air di wilayah Provinsi Papua Barat sudah sangat disengsarakan akibat ulah para pengusaha yang tidak bertanggung jawab seperti ini. Lalu kenapa Apara, Tegas Warinussy dalam keterangannya,
Lalu kenapa APH di Kejati Papua Barat seperti sengaja “mengabaikan” kasus Jalan Kaimana-Wasior tersebut, Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, “Warinussy, mendesak APH di Kejati Papua Barat untuk tidak ragu dan tidak memiliki rasa takut untuk segera menindaklanjuti proses hukum penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan Kaimana-Wasior demi menjawab penderitaan rakyat di Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.” pungkaa Warinussy.















