Bojonegoro | MMCNews.Id ,– Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizal Nugra Wijaya memimpin Analisa dan Evaluasi (Anev) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka Implementasi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, Ruang Rapat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, Kamis(30/9/2021).
Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya menyampaikan tujuan anev adalah untuk mengulas atau mereview kembali pelaksanaan kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun apabila ada yang baik tetap dipertahankan dan apabila ada kekurang maka perlu ada perbaikan. Penerapan PPKM level 4, 3 dan 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali masih diperpanjang mulai tanggal 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
“Alhamdulillah untuk Kabupaten Bojonegoro sudah masuk level 1. Dengan adanya anev ini kita akan menentukan langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mempertahankan kondisi hingga Covid-19 dinyatak berakhir,” ucap AKP Rizal Nugra Wijaya.
Ia menambahkan mari bersama-sama menanggulangi penyebaran Covid-19 di Bojonegoro sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing instansi berdasarkan Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab (TWT).















