Aksi Demo TAPD Diwarnai Hujatan Penghinaan Ke PJ.Bupati Lahat

  • Bagikan
Img 20240923 Wa0023

MMCNews.Sriwijaya Lahat_ Sumsel : 23 September 2024.

Aksi Demo Massa yang mengatasnamakan dari Team Advokasi Perangkat Desa sekitar pukul 11.00 wib di Kamtor Bupati lahat menyampaikan orasi tuntutan kepada Pj.Bupati lahat Imam Pasli
SSTp.MSi agar segera memberikan sangsi kepada kepala Desa yang mana sudah di Putuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Hujatan penghinaan kata kata diluar Etika tepat nya Aksi di gelar di Halaman Pemda Kabupaten Lahat

Img 20240923 124853
Img 20240923 125001

Dalam Orasi para pendemo menyuarakan terkait Adanya dugaan Kepala Desa yang tidak meng idahkan putusan dari PTUN yang seharus nya diberikan Sangsi oleh Atasan dalam hal ini Bupati lahat Ketika Putusan Pencabutan Yang diperintah oleh Putusan pengadilan yang dilakukan oleh kepala desa paling lama 21 Hari sejak perintah putusan pengadilan tersebut.

Dalam orasi nya Sudan wijaya koordinator Aksi yang juga selaku tim Advokasi mewakili Perangkat desa yang melakukan Aksi dalam orasi nya menyampaikan pertama meminta ketegasan kepada PJ.Bupati Lahat Imam Pasli.S.STp.MSi untuk menindak lanjuti atas Inkra putusan pengadilan (PTUN) mendesak kepada Pj. Bupati lahat untuk segera memberikan sangsi pemberhentian kepada kepala desa Desa Kota Agung dan Kepala desa Tanjung Tebat yang tidak melaksanakan putusan PTUN sejak Agustus 2022 hingga maret 2023.

Serta Menuntut kepada kepala Inspektorat Kabupaten Lahat untuk segera melakukan Audit dan Investigasi atas adanya dugaan kerugian keuangan Desa (ADD) yang mana gaji perangkat desa diberikan kepada yang tidak berhak , Serta menuntut kepada Inspektorat agar memberikan hasil audit kepada Aparat Penegak Hukum (APH ) untuk melakukan pemeriksaan. Penyidikan dan mengusut tuntas terhadap dugaan kerugian Keuangan Negara Kepada Kepala Desa. Camat dan BPMD kabupaten lahat sesuai Pasal 3. UU Nomor 31 tahun 1999.

Saat Orasi masih berlangsung salah satu Orator Aksi dari perwakilan perangkat Desa tersebut sempat terekam Video Awak Media dengan menguhujat m
Penghinaan kepada Pj.Bupati Lahat melontarkan Kata kata yang tidak wajar /Kotor seperti (otak PJ.Bupati lahat “Anjing'”;sehingga sempat memancing emosi para pendemo lain nya untuk bertindak hingga sempat terjadi dorong mendorong dengan petugas keamanan

Dalam Aksi Demo warga bebas dan berhak menyampaikan tuntutan dalam orasi nya namun Pada pasal 240 ayat 1 KUHP menyebutkan tentang penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara secara lisan atau tulisan di muka umum. Pelaku bisa mendapatkan hukuman pidana berupa penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori II.

Selang beberapa waktu kemudian perwakilan pendemo di undang ke ruangan Off room untuk di lakukan Mediasi, selanjutnya mendengarkan Tuntutan dalam aksi secara diskusi pembahasan kepada para pendemo .

Turut Hadir dalam Mediasidi ruang off Romm setkab lahat PJ Bupati Lahat, Kepala Inspektorat. Kepala BPMD pihak Kepolisian Polres Lahat serta Perwakilan Beberapa dari Pendemo
Pj.Bupati Lahat Imam Pasli.SSTl .MSi dalam Menyikapi Permasalahan yang di Orasikan pendemo menyampaikan tanggapan bahwa pihak nya sudah menerima Laporan dan sudah memproses namun keputusan yang disampaikan kepada pihak pendemo kiranya tidak percaya kepada pihak Inspektorat silahkan untuk melakukan tindakan jalur lain sesuai keinginan para aksi .

Dalam melakulan Penyampaian laporan atau tindak haruslah sesuai prosedur Hukum dan dengan cara yang damai tidak Anarkis pungkas PJ.Bupati Lahat
Selama aksi berlangsung Kondisi tetap Aman dan dalam penjagaan ketat pihak kepolisian Polres Lahat. Dibantu Anggita TNI unit Kodim 0405/Lahat dan PolPP..

Pewarta M.Umar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan