Aktivis Muda Garut, Ahirudin Yunus: Satgas Premanisme, Antara Penegakkan Hukum dan Ancaman Terhadap Hak Sipil

  • Bagikan

Garut,Mmcnews.id – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Garut yang didasarkan pada Surat Keputusan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat serta SK Bupati Garut Nomor 100.3.3.3/Kep.106-BKBP/2025, menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Langkah yang awalnya dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman, justru dinilai menyimpan potensi pelanggaran terhadap prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan sipil.

Salah satu kritik keras terhadap pembentukan Satgas ini datang dari Aktivis Muda Garut, Ahirudin Yunus. Menurutnya, meskipun Satgas ini dibentuk dalam kerangka penegakan hukum, namun implementasinya justru mengabaikan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

“Secara administratif, pembentukan Satgas ini sah karena mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten. Tapi, sah secara hukum belum tentu adil secara sosial,” ujar Ahirudin dalam wawancara khusus pada Selasa (29/04/2025).

Ia menyoroti bahwa salah satu masalah paling mendasar dalam struktur dan operasional Satgas adalah tidak adanya mekanisme pengawasan dari masyarakat. Menurutnya, ketidakhadiran saluran kontrol publik terhadap kinerja Satgas dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.

“Ketika lembaga atau satuan kerja tidak memiliki mekanisme akuntabilitas yang dapat diakses oleh masyarakat, maka potensi kekuasaan menjadi sewenang-wenang akan sangat besar. Ini berbahaya, karena bisa melahirkan bentuk baru dari represi yang dibungkus dengan dalih pemberantasan premanisme,” tambahnya.

Ahirudin juga mengkritik ketiadaan partisipasi masyarakat dalam struktur organisasi Satgas. Ia menilai hal ini mencerminkan ketertutupan dalam proses kebijakan publik, yang seharusnya melibatkan masyarakat sebagai subjek, bukan sekadar objek.

“Kalau masyarakat tidak dilibatkan sejak awal, lalu siapa yang menjamin bahwa kerja Satgas benar-benar berpihak pada rakyat? Tidak ada kanal aspirasi, tidak ada ruang evaluasi dari publik. Ini ibarat memberi pisau tajam tanpa pengaman,” ujarnya tajam.

Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan bahwa keberadaan Satgas ini akan membuat masyarakat merasa terintimidasi dan kehilangan rasa aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Menurutnya, tafsir mengenai “premanisme” sangat subjektif dan bisa disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan panduan dan batasan yang jelas.

“Aktivitas warga yang sah sekalipun bisa dianggap sebagai tindakan premanisme jika dinilai secara sepihak oleh Satgas. Ini bisa menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi, berorganisasi, bahkan sekadar berkumpul,” tegasnya.

Ahirudin menyebutkan bahwa tiga peraturan yang dijadikan dasar pembentukan Satgas, yakni regulasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten, seolah menjadi instrumen kekuasaan yang mengkerangkeng ruang gerak masyarakat sipil. Ia menyamakan situasi ini dengan kondisi represif yang justru mengikis nilai-nilai demokrasi lokal.

“Pertanyaan penting yang harus kita renungkan bersama adalah: siapa sebenarnya yang layak disebut sebagai preman? Apakah masyarakat kecil yang berjuang hidup dan sering kali terpinggirkan? Atau institusi yang berjalan tanpa mekanisme pengawasan dan cenderung otoriter dalam bertindak?” tanya Ahirudin.

“Kita semua sepakat bahwa premanisme harus diberantas. Tapi bukan dengan cara menciptakan preman baru yang legal dan berseragam. Penegakan hukum harus beriringan dengan perlindungan hak-hak warga negara,” pungkasnya.

Dengan suara lantang dan tegas, Ahirudin Yunus menjadi satu dari sedikit tokoh muda yang berani mengingatkan bahwa dalam setiap kebijakan keamanan, harus selalu ada keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan. Sebab demokrasi bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga keberanian untuk mengkritisi kekuasaan. (DK)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan