Oleh sebab itu, sesuai komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Pemberantasan korupsi diIndonesia, maka saya mendesak Kajari Sorong untuk segera melakukan penetapan tersangka sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1981 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa Pengguna Anggaran (KUA), Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuka Komitmen (PPK) ataupun penyedia jasa atau pihak ketiga dalam pekerjaan proyek tersebut diduga berpotensi untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya dalam penyidikan perkara tersebut. “Tutup Warinussy