Polsek Sreseh Amankan Warga Desa Labuhan

  • Bagikan

Ket foto; anggota polsek sreseh saat mengamankan A. F. 

Sampang || MMCMadura, Jajaran Polsek Sreseh, Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial A.F berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di halaman teras rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Labuhan Timur, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.

Tersangka A.F diketahui merupakan warga Kecamatan Sreseh, berusia 32 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar ± 0,29 gram.

Kapolsek Sreseh iptu Andrik Soejarwanto S.H, saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan itu ia tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh ynag menurutnya kasus itu dilimpahkan ke polres sampang.

“Sudah di limpahkan ke polres pak, langsung ke Kasat Polres aja pak.” Ungkapnya singkat.

Sementara itu Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Polsek Sreseh.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Sreseh langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Sampang.

Ia menambahkan, saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dimiliki untuk dikonsumsi sendiri.

“Pengakuan sementara dari tersangka, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Sampang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan