MMCNEWS, LAHAT – Sumsel ;04 November 2025.
jajaran Sat Reskrim,Unit Pidum ( Team Jagal Bandit ) Polres Lahat Polda Sumsel telah berhasil Ungkap kasus Pencurian dan pemberatan Terhadap Tersangka Lelaku ber inisial :ADI (20 Tahun) beralamat : diDesa Sungai Laru Kec. Kikim Tengah Kabupaten Lahat berdasarkan Laporan Polisi :LP / B – 414 / XI / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 02 November 2025
KaPolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres lahat Aiptu.Lispono.SH mengatakan bermula sekira pukul 04.30 Wib Bertempat di Desa Sungai Laru Kec. Kikim Tengah Kab. Lahat Tepatnya di Perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera Divisi 3 Blok M14 telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas laporan Korban dari PT. Sawit Mas Sejahtera (PT.SMS) an. RANGGA (29 Tahun)
beralamat Desa Bunga Mas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat Kejadian Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan tersdi pada hari Minggu tanggal 01 November 2025 sekira jam 01.00 Wib di Desa Sungai Laru Kec. Kikim Tengah Kab. Lahat Tepatnya di Perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera Divisi 3 Blok M14, saat itu tersangka bersama dengan Empat orang temannya yang bernama sdr ANDI, sdr LEO, sdr DAYAT, sdr JUNI berangkat untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di perkebunan milik PT.SMS tersebut.
Kemudian tersangka bersama 4 rekan lainnya membagi tugas untuk melakukan tindak pencurian tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Suzuki Smash, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha vega, dan menggunakan dodos untuk memanen buah sawit milik PT. SMS tersebut namun naas bagi para Pelaku setelah mereka berhasil melakukan Aksi Pencurian dengan pemberatan namun taklama kmudian para tersangka langsung diamakan oleh Tiem Jagal Bandit Satreskrim polres lahat
Dari Tangan pata Tersangka Polisi juga telah mengamankan Sejumlah barang bukti berupa;beehoa me75 (7⃣ puluh Lima) janjang buah kelapa sawit segar.
– 1 (Satu) unit motor Honda Revo
– 1 ( satu) pasang keranjang gandeng
– 1 (satu) buah keranjang pikul
Para tersangka dan barang bukti di bawa kepolres Lahat untuk dilakukan proses Hukum yang berlaku di Negara RI.
Peara. Mar















