Berawal Kerjasama Berujung Sengketa, Siapa Dibalik Rubahnya Nama SHM Rita Ariana

Bojonegoro – Melalui kuasa hukumnya, Rita Ariana yang merasa dirugikan atas asetnya yang akan di eksekusi mengambil upaya perlawanan langkah hukum ke Pengadilan Negeri  Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Rabu (13/08/2025).

Kasus itu bermula dari dua sahabat satu lembaga di Pengadilan Negeri Bojonegoro yaitu, Rita Ariana dan Sahdullah menjalin kerjasama bisnis di bidang pertambangan pasir dan usaha lainnya pada tahun yang tidak disebutkan secara spesifik. Dalam kerjasama ini, Sahdullah memberikan modal sebesar Rp250 juta kepada Rita Aryana untuk investasi. Mereka sepakat bahwa Rita Aryana akan memberikan laba sebesar Rp5 juta per bulan kepada Sahdullah.

Selama kurang lebih lima bulan, Rita Ariana memberikan keuntungan sesuai perjanjian kepada Sahdullah. Namun, usaha tambang tersebut kemudian mengalami kemunduran. Sahdullah meminta agar Rita Ariana mengembalikan modalnya sebesar Rp250 juta.

Ichwan kuasa hukum yang ditunjuk Rita Ariana untuk mendampingi menjelaskan, Rita tidak mampu mengembalikan uang tersebut, sehingga ia menjaminkan surat tanah SHM atas namanya sebagai jaminan. Ketika Rita Ariana masih belum bisa mengembalikan uang tersebut, Sahdullah mengajukan gugatan pada tahun 2018. Pengadilan memenangkan Sahdullah pada tahun 2019 dan memutuskan bahwa Rita Ariana harus membayar hutang sebesar Rp250 juta karena wanprestasi.

“Putusan tersebut kemudian dibawa ke KPKLN untuk proses pelelangan dan dimenangkan oleh Bahcrun. Rita Ariana kemudian mengajukan gugatan ganti rugi, namun gugatannya ditolak,” jelasnya.

Lanjut Ichwan, Komplikasi lebih lanjut muncul ketika saudara Rita Ariana di Kalimantan mengetahui bahwa tanah yang dijaminkan tersebut sebenarnya adalah hibah. Saudara Rita Ariana kemudian mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Bojonegoro, yang memutuskan bahwa tanah tersebut harus dibagi dua antara Siti Asiyah dan Praptiningdyah. Keduanya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk pembatalan sertifikat/hibah karena putusan pengadilan agama sudah inkrah.

Tinggalkan Balasan