Berawal Kerjasama Berujung Sengketa, Siapa Dibalik Rubahnya Nama SHM Rita Ariana

  • Bagikan

Masih menurut Ichwan, dengan adanya akan dilakukan eksekudi pihak Rita Ariani merasa sangat dirugikan karena Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijaminkan sebagai bentuk kepercayaan untuk mengembalikan uang tidak seharusnya masuk ke dalam proses pelelangan. Saat ini, Rita Ariani sedang melakukan upaya gugatan perlawanan eksekusi yang masih dalam tahap mediasi.

Lebih jauh, kuasa hukum Rita Ariani, menjelaskan bahwa mediasi kedua akan dilakukan minggu depan. Praptiningdyah dan Siti Asiyah juga turut serta dalam proses ini sebagai pihak ketiga yang melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.

Ichwan menegaskan bahwa putusan tahun 2019 tidak dapat dijadikan acuan hukum untuk pelelangan karena sifatnya yang tignalatoir, yaitu putusan yang hanya menerangkan kejadian tanpa ada perintah untuk menjual aset.

  218 KDKMP dari 12 Kecamatan di Bojonegoro ikuti Bimtek

Ichwan juga merasa heran mengapa SHM tersebut bisa masuk ke dalam proses pelelangan, mengingat SHM tersebut hanya dijaminkan sebagai bentuk kepercayaan untuk mengembalikan uang, bukan sebagai jaminan hutang piutang. Lebih heran lagi kenapa SHM tersebut bisa berubah nama Bachrun. Padahal pihak yang punya nama tidak merasa tanda tangan atas hal itu.

Menurutnya, mestinya ada proses yang lebih jelas dan mengikat hak tanggungan sesuai dengan undang-undang Hak Tanggungan (HT).

“Kasus ini akan terus berlanjut dengan upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak Rita Ariani, bahkan hingga ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika diperlukan. Achwan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta hak-hak Rita Ariyani sebagai pemilik SHM dapat dipulihkan,” pungkasnya. (Red/Dik).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan