Pandeglang, | MMC – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Tujuan utama program ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas data pertanahan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Namun di balik program yang seharusnya membantu masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis justru diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum tim yurudis dikota Dukuh Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten, berinisial R dan sekdes (Sekertaris Desa) Di kutip dari media Global Rise Tv sejumlah warga mengakumengaku bahwa dirinya dimintai uang oleh inisal R sebesar Rp500 ribu rupiah hingga Rp9 juta, tergantung luas bidang tanah yang mereka daftarkan.
‘Kami dimintai uang katanya untuk biaya pengurusan, padahal ini kan program pemerintah yang seharusnya gratis. Ada yang bayar Rp500 ribu, ada juga sampai Rp9 juta,” ungkap warga tersebut dengan nada kecewa.
Terpisah Jaenal Abidin selaku Sekertaris Desa Dukuh memaparkan bahwa dirinya sekaligus termasuk tim yuridis dan membenarkan dengan adanya pembayaran sertifikat Ptsl ini, mulai Rp.250.ribu sampai Rp.500 ribu rupiah yang di Peruntukan pengukuran, dan konsumsi dll.