“Jadi melalui rapat di ruang sidang DPRD ini kita membahas hal itu dan tentang langkah apa saja yang harus dilakukan dalam melakukan pengembalian,” sambungnya.
Ia juga berencana, akan melakukan pengembalian kerugian negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun, tentu harus berkoordinasi kembali dengan pihak BPK RI.
“Dengan harapan opini BPK terhadap kabupaten naik dari WDP (Wajar Dengan Pengecualian,red) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian,red),” tutupnya. (Linthon)















