MMCNews, Lahat – Sumsel : 15 Desember 2025.
Terkait Exs Lahan Terminal terletak di Desa Muara Siban, kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, yang sebelumnya dijadikan lokasi mobil Angdes namun kondisi nya memprihatinkan nampak telah ber alih fungsi pengunaan tidak sesuai dengan kesepakatan. Sehingga, gaduh, tidak ada kejelasan antara Pemerintah dan dengan pihak Pemberi Hibah.

Bung Elan Setiawan yang dikenal dengan Julukan Sang Orator didampingi sdr. A. Gani keduanya selaku warga Desa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, dan juha sebagai Pemberi Hibah mengatakn miris kondisi eks terminal Desa Miara Siban , hingga mereka sangat kecewa hingga melayangkan surat ditujukan kepada Bupati Lahat agar segera turun kelokasi dilakukan untuk ditindak lanjuti dasar surat yang disampaikan surat keberatan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tersebut, dikarenakan, Exs Lahan Terminal Muara Siban dinilai telah menyalahi aturan ketentuan hibah.
“Selain dialih fungsikan, dan sudah menyalahi aturan ketentuan hibah. Karena, tidak sesuai dengan syarat ketentuan Hibah yang menjadi keputusan bersama,” tegas Bung Elan beberapa poin keberatan atas dugaan pengalihan fungsi Exs Lahan Terminal Muara Siban:
– PERTAMA, pada Bulan Juli 1991, masyarakat desa Muara Siban sebanyak 9 orang memberikan Lahan untuk dihibahkan sebanyak 10 Bidang yang diperuntukkan untuk SMA Negeri 1 Lahat.
– KE-DUA, penerima hibah dalam hal ini Pemerintah Daerah Lahat hanya membangun Tiga Lokal dan Tidak Pernah di Fungsikan sama sekali.
– KE-TIGA, penerima hibah dalam hal ini Pemerintah Tingkat II Lahat pada tahun 1997/1998 melakukan kebijakan sepihak atau pemutusan perjanjian sepihak yang tidak sesuai dengan syarat ketentuan yang tertuang untuk peruntuak hibah tersebut.















