MMCNews, Lahat – Sumsel : 15 Desember 2025.
Terkait Exs Lahan Terminal terletak di Desa Muara Siban, kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, yang sebelumnya dijadikan lokasi mobil Angdes namun kondisi nya memprihatinkan nampak telah ber alih fungsi pengunaan tidak sesuai dengan kesepakatan. Sehingga, gaduh, tidak ada kejelasan antara Pemerintah dan dengan pihak Pemberi Hibah.

Bung Elan Setiawan yang dikenal dengan Julukan Sang Orator didampingi sdr. A. Gani keduanya selaku warga Desa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, dan juha sebagai Pemberi Hibah mengatakn miris kondisi eks terminal Desa Miara Siban , hingga mereka sangat kecewa hingga melayangkan surat ditujukan kepada Bupati Lahat agar segera turun kelokasi dilakukan untuk ditindak lanjuti dasar surat yang disampaikan surat keberatan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tersebut, dikarenakan, Exs Lahan Terminal Muara Siban dinilai telah menyalahi aturan ketentuan hibah.
“Selain dialih fungsikan, dan sudah menyalahi aturan ketentuan hibah. Karena, tidak sesuai dengan syarat ketentuan Hibah yang menjadi keputusan bersama,” tegas Bung Elan beberapa poin keberatan atas dugaan pengalihan fungsi Exs Lahan Terminal Muara Siban:
– PERTAMA, pada Bulan Juli 1991, masyarakat desa Muara Siban sebanyak 9 orang memberikan Lahan untuk dihibahkan sebanyak 10 Bidang yang diperuntukkan untuk SMA Negeri 1 Lahat.
– KE-DUA, penerima hibah dalam hal ini Pemerintah Daerah Lahat hanya membangun Tiga Lokal dan Tidak Pernah di Fungsikan sama sekali.
– KE-TIGA, penerima hibah dalam hal ini Pemerintah Tingkat II Lahat pada tahun 1997/1998 melakukan kebijakan sepihak atau pemutusan perjanjian sepihak yang tidak sesuai dengan syarat ketentuan yang tertuang untuk peruntuak hibah tersebut.
– KE-EMPAT, pada tanggal 3 Oktober 1998 pemberi hibah memberikan surat kepada penerima hibah dikembalikan, karena sudah beralih fungsi.
– KE-LIMA, pada tanggal 7 November 1998, surat keputusan bersama yang telah yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam hal ini masyarakat Desa Muara Siban selaku pemberi hibah dan Pemerintah Daerah Tingkat II Lahat selaku penerima hibah telah menyepakati dan menyimpulkan poin-poin yang telah disepakati bersama sebagai acuan dan syarat ketentuan hibah kedua belah pihak.
– KE-ENAM, pada tanggal 23 November 2025, Terminal yang sudah menjadi kesepakatan sebagai ketentuan dan syarat hibah kembali di Bangun Gedung Baru yang tidak jelas peruntukannya. Sehingga, Elan Setiawan selaku perwakilan pemberi hibah melayangkan surat Audensi No 01/XIII/2025/ tanggal 1 Desember 2025 “Ingkar Janji Penerima Hibah yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam kesepakatan hibah.
Maka dari itu, sambung Elan Setiawan menyampaikan, melalui surat nya selaku pemberi Hibah meminta penerima Hibah menghentikan kegiatan alih fungsi pada Lahan tersebut. Karena, tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan hibah.
“Kami berharap agar Lahan dikembalikan kegunaannya sesuai dengan Tujuan dan Peruntukannya. Jika tetap ingin mengubah fungsi dalam hal ini Penerima hibah dapat melakukan Musyawarah guna menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak,” tutup Sang Orator.
Pewarta. MAR
sumber resmi : Sdr. ELAN SETIAWAN















