Selain itu, Bupati meminta seluruh personel Satpol PP menguasai aplikasi Gatramas. “Jangan sampai ada aplikasi tapi tidak bisa digunakan. Kalau bisa main TikTok, mestinya bisa buka aplikasi pelayanan publik,” ujarnya disambut senyum peserta rapat.
Sementara, Plh Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menegaskan bahwa penyelenggaraan trantibumlinmas tidak dapat dilakukan Satpol PP secara mandiri. Karena ini adalah pelayanan dasar pemerintah yang harus diberikan kepada masyarakat. “Setiap tahun indeks ketentraman dan ketertiban umum dinilai, dan ini harus terus meningkat,” ujarnya.
Arief melaporkan, sepanjang 2025, Satpol PP menertibkan 4.566 pelanggaran non-yustisi, dengan kasus tertinggi berupa pemasangan reklame ilegal (2.195 kasus) dan PKL di area terlarang (1.890 kasus). Penertiban lain mencakup bangunan liar (194 kasus), PMKS seperti anak jalanan dan ODGJ (163 kasus), serta pelanggaran asusila dan prostitusi (43 kasus).
Pada tingkat kecamatan, periode Juli–November 2025 tercatat 3.811 pelanggaran, terbanyak di Kecamatan Bojonegoro, Sukosewu, Kepohbaru, Tambakrejo, Baureno, dan Trucuk.
Peluncuran Gatramas menjadi jawaban atas tantangan penanganan ketertiban umum, terutama karena data Trantibumlinmas antar desa, kecamatan dan kabupaten belum terintegrasi. Juga mekanisme pelaporan masih semi-manual, serta partisipasi masyarakat dalam melapor masih rendah. Aplikasi Gatramas ini menghadirkan sistem yang lebih cepat, terkoordinasi, dan transparan.
Gatramas tidak hanya menjadi kanal pelaporan, tetapi juga wahana komunikasi, monitoring, dan evaluasi lintas perangkat daerah. Inovasi ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi, penguatan smart city, dan percepatan digitalisasi pelayanan publik. (Red).















