Bupati Nias Barat Tidak Pungut Biaya Pada Usulan Penempatan PPPK 2021

  • Bagikan

NIAS BARAT | MMCNEWS – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menegaskan bahwa tidak dipungut biaya untuk usulan penempatan Guru P3K yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 di Wilayah Kabupaten Nias Barat.

Apabila usulan itu diakomodir oleh Menteri maka tidak diminta biaya kepada P3K tersebut. Catat itu, mana tau ada yang memanfaatkan situasi, ujar Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu di Jakarta. Sabtu, (30/07/2022).

Ia mengatakan perjuangan itu murni keberpihakannya kepada peserta P3K yang telah lulus passing grade tetapi tidak belum menerima SK.

Ini murni perjuangan ikhlas kepada saudara-saudari kita P3K yang telah lulus ujian & Jika ada oknum tertentu ingin menodai perjuangan ini, meminta biaya maka siap-siap menerima resiko, ujarnya.

Diketahui pada Surat Bupati Nias Barat kepada Menteri Pendidikan, Riset & Teknologi dan Menteri PAN RB Republik Indonesia pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan permohonan agar nama-nama hasil seleksi P3K tahap 1 dan tahap 2 yang telah lulus passing grade tahun 2021 yang telah ditawarkan akan ditempatkan di luar instansi Pemkab. Nias Barat supaya dapat ditempatkan di Kabupaten Nias Barat.

Dalam surat tersebut tercatat sebanyak 202 orang yang diusulkan, sbb :

Untuk Guru Agama Kristen Protestan berjumlah 90 Orang, Guru Kelas SD 67 orang, Guru IPA 6 orang, Guru Bahasa Indonesia 4 Orang, Guru IPS 4 orang, Guru Bahasa Inggris 16 Orang dan Guru Kelas TK sebanyak 9 Orang.
(lika daeli)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan