Bojonegoro | MMC – Sempat berhenti, aktifitas Galian C berkedok modus pemerataan lahan pertanian di wilayah desa Ngampal Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Jawa – Timur. Kembali beroperasi, lokasi galian tepatnya berlokasi di samping jalan poros desa arah desa Tlogohaji.20/8/26.
Akibat aktifitas berlebihan jalan penghubung desa Balongcabe – Tlogohaji saat ini rusak parah, kerugian besar harus ditanggung warga setempat, sedangkan keuntungan hanya dinikmati segelintir orang beserta kroni kroninya.
Tak hanya kerusakan jalan, Solar yang digunakan alat berat juga menjadi tanda tanya besar.
Meskipun dalam UU 4/2009 sudah diatur mekanisme pertambangan juga ancaman Pidanya, Namun tak membuat mereka segan dan nekat melakukan aktifitasnya meskipun dampak kerusakan alam dan lingkunga mengancam warga.

Pantauan media dilokasi galian, nampak puluhan armada yang sedang antri untuk mengankut tanah tanah galian yanh dikomersilkan.
Warga berharap supaya APH dan Pemerintah menindak tegas para pelaku, supaya ada efek jera, sehingga dapat meminimalisir kerusakan alam dan lingkungan.
Untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.(Red).

















