Bupati menambahkan, sesuai pemetaan KPK terdapat delapan area rawan korupsi yang menjadi fokus perbaikan tata kelola pemerintahan, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, pemanfaatan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan penguatan APIP.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejumlah langkah strategis telah ditempuh Pemkab Sampang, di antaranya memastikan akuntabilitas dalam perencanaan dan penganggaran, menyeleksi penyaluran hibah serta bansos agar tepat sasaran, memperkuat proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan, serta menerapkan merit system dalam manajemen ASN untuk mencegah praktik jual beli jabatan.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi prioritas, khususnya pada sektor kesehatan. Rumah Sakit Daerah dr. Mohammad Zyn sebagai BLUD terus dipantau agar masyarakat memperoleh layanan terbaik.
Pada bidang pendapatan daerah, Pemkab Sampang mendorong inovasi dari OPD penghasil PAD guna meningkatkan kemandirian fiskal. Sementara dalam pengawasan internal, independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terus dijaga agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa intervensi.
“Tindak lanjut dari hasil Survei Penilaian Integritas juga kami jadikan bahan evaluasi untuk memperkuat birokrasi berintegritas. Beberapa variabel yang masih rentan telah kami tindaklanjuti melalui Inspektorat Daerah,” pungkas Bupati Sampang.