PJ Kades Klobur Pastikan pembangunan desa tepat sasaran dan menyentuh langsung kebutuhan warga

  • Bagikan

Ket foto; Shafiyah pj Kades Klobur

Sampang || MMCMadura, Siti Shafiyah, Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Klobur Kecamatan sreseh Kabupaten Sampang pastikan pembangunan desa tepat sasaran dan menyentuh langsung kebutuhan warga.

Hal itu diungkapkan Siti Shafiyah saat diwawancara seusai melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, bertempat dikantor desa pada Rabu pagi (17/09/25).

Menurut Shafiyah, Seluruh tahapan perencanaan desa harus berbasis pada kebutuhan masyarakat dan hasil musyawarah, yang menjadi arah kerja pemerintah klobur dalam satu tahun kedepan.

“RKPDes merupakan arah kerja desa dalam satu tahun ke depan. Kita ingin pembangunan yang menyentuh masyarakat disemua dusun, tidak asal bangun, tapi benar-benar dari aspirasi seluruh komponen masyarakat, sehingga kita bisa memilah mana usulan yang dapat dimasukkan dalam Anggaran Dana Desa (DD) mana anggaran yang bisa dikerjasamakan oleh dinas atau BUMN dalam bentuk proposal,” katanya.

Shafiyah menambahkan, Musdes dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, sesuai dengan ketentuan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Imbuh Shafiyah mengakhiri wawancara.

Agenda utama musyawarah adalah pembahasan program prioritas pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat yang akan diakomodasi dalam RKPDes tahun 2026.

Hasil musyawarah itu akan ditindaklanjuti oleh Tim Penyusun RKPDes bersama Pemerintah Desa dan BPD untuk kemudian dijadikan dasar penyusunan RKPDes 2026, yang akan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Musdes berjalan dengan lancar, partisipatif, dan penuh antusias. Hal itu mencerminkan komitmen masyarakat dan pemerintah desa dalam mendorong pembangunan Desa Klobur yang berkelanjutan.

Sekedar diketahui publik kegiatan Musdes itu dipimpin bendahara desa, Rido’i dan dihadiri oleh penjabat kepala desa, mantan kepala desa, kapolsek diwakili, danramil diwakili, camat diwakili, kasi pmerintahan kecamatan, Ketua BPD dan anggota, Pendamping Desa, kepala dusun tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan