Cabuli Pacar , AA di Jemput Team Resmob Polres Bitung

Bitung | MMCNews.id ,-Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku pencabulan berinisial AA (29), warga Bitung Timur, Maesa, Kamis (09/09/2021)

Informasi diperoleh, pelaku mencabuli pacarnya, sebut saja Bunga (nama samaran, 18 tahun), warga salah satu desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada November 2020 silam.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban hamil. Dan diduga pelaku tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polres Bitung, pada April 2021.

Berawal ketika bulan Agustus 2020, korban mendapat pesan melalui messenger Facebook dari pelaku. Keduanya menjalin hubungan asmara, dan pada 29 November 2020 bertemu di rumah pelaku.

Pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan berjanji akan bertanggung jawab menikahi korban.

Tinggalkan Balasan