Camat Tapos Abdul Mutholib Membuka Sosialisasi Perwal Nomor 13 TH 2021 Di Kelurahan Jatijajar

  • Bagikan

Depok | MMCNews.Od ,-Abdul Muthalib yang baru menjabat menjadi camat Tapos membuka sosialisasi Perwal nomor 13 tahun 2021 dan sekaligus memberikan pencerahan kepada ketua RW maupun ketua RT yang berada di wilayah kelurahan jatijajar kecamatan Tapos Depok.Kamis (21/10/2021).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh, perangkat pemerintahan kota Depok, camat Tapos Abdul Muthalib, Kasi etbang Tono Hendratno, lurah Jatijajar Sutadi S.pd, ketua LPM ,para kasie, ketua RW, ketua RT dan perwakilan dari tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutanya Abdul Mutholib mengatakan, Perwal no 13 ini adalah pengganti Perda 10 Tahun 2002, yang menjelaskan bagaimana mekanisme pemilihan serta kriteria tentang jabatan seorang ketua RT, RW dan LPM.

” Dalam hal ini Peraturan Walikota No 13 yang mana isinya menjawab tentang kebutuhan, akan situasi serta perubahan, akan situasi saat ini,dan juga
Hari ini, yang menjelaskan mengenai informasi, tentang pencairan honorarium RT, RW dan LPM, ” kata camat Tapos.

Lebih lanjut dia menjelaskan, saya contohkan saat ini dalam PerWal,untuk pembentukan RW harus terdiri dari 6 RT, dan juga sebelum masa habis jabatannya, 3 bulan sebelumnya harus ada pemilihan kepengurusan yang baru.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan