“Bahwa RT RW adalah membantu tugas pemerintahan dari tingkat Kelurahan sampai tingkat Kota, dengan fungsi melakukan pendataan dan pemantauan terhadap warga yang lahir maupun yang datang serta pergi, maupun tugas lainya” tambahnya
Secara hukum apabila habis masa jabatan, kepengurusan jangan melakukan lagi penanda tanganan apapun, yang mengatas namakan ketua lingkungan. Dan juga apabila ada RT, RW yang habis masa waktunya, serta belum juga ada pemilihan, harus ada Carateker, dari Tomas atau dari pejabat Kelurahan.
Ditempat yang sama Lurah Tapos Sutadi S.Pd dalam sambutanya, mengatakan, dalan hal Perwal juga salah satu syarat adalah tidak boleh pengurus Partai, merangkap jabatan ketua.
” Seperti pejabat struktural tidak boleh mencalonkan jabatan apapun di wilayah kerjanya, di Perwal ini juga dijelaskan fungsi dan tugas,distruktur, kita mengikuti struktur pemerintahan yang ada, artinya PerWal ini lebih merinci tupoksi kegiatan yang lebih jelas, ketika kita meminta data ini akan lebih jelas dan tepat ” ucap Lurah Sutadi.(an)
Editor : Didik Sap















