Proyek ini sendiri melibatkan konsultan pemenang non tender, Bima Sakti Konsultan, dengan nilai kontrak Rp99.556.538,25. DPRD mempertanyakan bagaimana konsultan pengawas dengan nilai kontrak yang cukup signifikan justru gagal memastikan SOP berjalan di lapangan.
Komisi D juga mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Bojonegoro untuk mengambil langkah cepat dan tegas.
“Kita ingin evaluasi segera dilakukan. Kalau terbukti lalai, kontraktor dan terutama konsultan pengawas harus diberi sanksi,” tegas Amin.
Dewan memastikan bahwa mereka akan mengawal perkembangan proyek ini, termasuk memantau bagaimana Dinas PKPCK menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Komisi D berharap evaluasi terhadap konsultan pengawas tidak hanya formalitas, tetapi menjadi tindakan nyata untuk mencegah kecelakaan kerja.
“Kami hanya ingin memastikan proyek berjalan aman, profesional, dan sesuai aturan,” pungkas Amin Thohari.
Proyek Sport Center Bojonegoro yang digadang sebagai fasilitas olahraga modern kini berada dalam sorotan publik. Pertanyaan besar muncul, mengapa pengawasan yang seharusnya ketat justru diduga melonggar,
dan apakah konsultan pengawas akan bertanggung jawab atas kelemahan yang terjadi. (*****)















