DI DUGA PEMBERITAAN LEMATANG POS DAN LUBAIAKTUAL. COM LANGGAR KODE ETIK JURNALIS

  • Bagikan

MMCNews, Lahat – Sumsel : 11 November 2024

“;Reliss resmi ; Humas Polres Lahat ”
Terkait Hak Jawab Diduga pada pemberitaan satu arah tanpa konfirmasi dari media lematang pos dan media Lubaiaktual.com yg memberitakan LAPORAN DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN DITOLAK POLRES LAHAT, BUKTI JUAL BELI DIANGGAP LEMAH, tertanggal 10 Nov 2025 telah melanggar Kode Etik Jurnalis

Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIL. MIK yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH melalui Satreskrim Polres lahat Polda Sumsel Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat membenarkan pada hari Senin tanggal 10 Nov 2025 sekira pukul sekira pukul 11 siang pelapor an. Deka mandala putra selaku penerima kuasa dari yg mengaku pemilik sah atas tanah untuk membuat Laporan Polisi terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan area tapusan desa tanjung telang kec.merapi barat, kab lahat, sumsel.

  KAPOLRES LAHAT PIMPIN UPACARA ZIARAH MAKAM PAHLAWAN PUSPA BHAKTI LAHAT

Kronologi yg terjadi adalah si penerima kuasa diarahkan dr spkt ke piket reskrim untuk melakukan konseling terlebih dahulu, konseling di sini antara lain berguna untuk :
– pemberian pemahaman dan edukasi hukum atas masalah yg terjadi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak
– analisis awal laporan/pengaduan utk menganalisis ket dan bukti bukti awal yg di bawa pelapor untuk menentukan langkah
– konsultasi hukum kpd masy untuk arahan prosedur hukum dan pelayanan kepolisian
– pelayanan humanis dan profesional utk masy memastikan masy didengarkan dan dibantu dgn baik

Secara singkatnya konseling berfungsi utk filter awal dan bimbingan sebelum LP diterima dgn tepat sasaran sesuai dgn prosedur dan memiliki *DASAR HUKUM YANG KUAT* dan tidak dipungut biaya.

  POLRES LAHAT LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2025

Dalam hal dugaan perkara ini Calon Pelapor An.Deka sudah diterima pada saat konseling ke piket Reskrim dgn membawa bukti antara alan :
– selembar Surat Jual beli yang diketahui oleh kades di tahun 1999
– membawa surat pengaduan masyarakat (dumas)
– surat kuasa melapor dari pemilik tanah kepada Deka

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan