DI DUGA PEMBERITAAN LEMATANG POS DAN LUBAIAKTUAL. COM LANGGAR KODE ETIK JURNALIS

  • Bagikan

setelah dipelajari oleh anggota piket reskrim surat jual beli tanah tersebut adalah surat jual beli dibawah tangan (seperti kuitansi atau surat perjanjian tanpa Akta Jual Beli)

Menurut hukum yang berlaku Surat Jual beli tanah / lahan itu lemah secara hukum / tidak memiliki kekuatan hukum dan berisiko sengketa di kemudian hari, surat jual beli ini tidak dpt digunakan utk mengurus sertifikat tanah atau balik nama hak milik karena tidak memenuhi syarat formal hukum pertanahan (pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang pokok Agraria dan pasal 37 ayat (1) peraturan pemerintah (pp) No 24 tahun 1997)

Yang Memiliki kekuatan hukum adalah Surat Jual Beli tanah yg memiliki Akta Jual Beli (AJB) yg dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai bukti otentik yang sah memberikan perlindungan hukum dan syarat utk mengurus sertifikat tanah

  KAPOLRES LAHAT PIMPIN UPACARA ZIARAH MAKAM PAHLAWAN PUSPA BHAKTI LAHAT

Setelah mendapat konseling dari piket reskrim calon pelapor diarahkan dan akan ditemani oleh piket reskrim untuk membawa Dumas (pengaduan masyarakat) yg dibawa oleh calon pelapor ke SIUM (Seksi Umum) polres lahat untuk dimasukkan dumas tersebut dan dijelaskan regulasinya terkait tata cara melaporkan dumas tersebut oleh piket reskrim tetapi si calon pelapor tidak menerima penjelasan tersebut dengan nada yang tinggi si calon pelapor an. Deka tiba tiba berdiri dan memberikan statemen yang tidak pantas kepada Polisi dan keluar dengan membanting pintu.

Kanit pidsus polres lahat juga memberi himbaun kepada media online apabila memberitakan secara sepihak bisa dianggap pidana jika memuat berita bohong dan menyesatkan (Pasal 28 ayat 1 UU ITE), pencemaran nama baik atau ancaman kekerasan (pasal 29 UU ITE JO Pasal 45B UU 19/2016, yg dapat dijerat dgn UU ITE/KUHP, namun ada solusi hak jawab yg diwajibkan oleh media kpd pihak yg dirugikan jika tidak memberikan hak jawab bisa didenda berdasarkan UU No. 40/1999 ttg PERS, Media online juga harus mengikuti persyaratan hukum, legalitas dan etika yaitu antara lain :
– memiliki badan hukum (PT) dan Nomor induk berusaha (NIB) yg disahkan oleh kementrian hukum dan ham
– patuh kepada kode etik jurnalistik
– terdaftar di kementerian Kominfo
– identitas jelas (wajib mencantumkan identitas media secara jelas dan terbuka, nama, alamat dan penanggung jawab)
– verifikasi berita sebelum dipublikasikan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan