Diamankan Polisi , Dua Oknum LSM Di Madura Terlibat Pemerasan

  • Bagikan

Lanjutnya , dengan modus menemukan penyimpangan pembangunan proyek (pokmas) dengan anggaran Rp 300,000,000 lantas pelaku mencari jalan pengondisian dengan satu syarat harus membayar uang Rp 100,000,000 sebagai ganti menutup persoalan temuan tersebut.

“Berdalih tidak akan melaporkan , pelaku minta uang Rp 100,000,000,”tutur Kasatreskrim Sampang.

Berawal dari situlah korban dan pelaku terjadi negosiasi hingga kesepakatan Rp 40,000,000 dengan mengagendakan pertemuan karena pada saat itu korban tidak mempunyai uang.

Masih menurut AKP Riki Donaire , kemudian pelaku dan korban bertemu di cafe yang ditentukan , namun korban hanya membaws Rp 19.400.000, yang sisanya akan dibayar besok harinya.

“Kedua pelaku dan korban sepakat lalu bertemu di sebuah cafe,”pungkasnya.

  Khuswatun Khasanah, Sebagai Abdi Negara Ketika Negara Membutuhkan " SAYA SIAP "

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa oknum LSM tersebut kena OTT Kasatreskrim Polres Sampang membantah dengan tegas bahwa kasus ini murni pemerasan.

Atas perbuatanya pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka diamankan bersama barang bukti.

Tindakan kedua pelaku akan kita kenai Pasal 368 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Red/Dik)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan