SUMEDANG | MMCNews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi harapan peningkatan gizi warga, justru menyimpan risiko besar yang memalukan di wilayah Mandala Herang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang! Alih-alih dikelola profesional dan aman, fasilitas pengolahan makanan ini didirikan melanggar aturan mentah-mentah—menempel erat dengan kantor pemerintahan, kapasitas tak sesuai standar, sanitasi kacau, dan IPAL tak layak sekaligus tanpa izin resmi!
🚫 DAPUR MENYATU DENGAN KANTOR DESA: JALUR PENCEMARAN TERBUKA!
Hasil pantauan langsung awak media Jumat (08/08/2026) membuktikan pelanggaran mencolok: Dapur pengolahan makanan MBG tidak berdiri sendiri, melainkan menempel dan menyatu dalam satu atap dengan gedung kantor Kelurahan/Desa! Keduanya hanya dipisahkan sekat tembok tipis, seolah aturan keselamatan pangan hanyalah angin lalu.
Padahal peraturan tegas mewajibkan:
✅ SPPG MBG wajib bangunan terpisah total, dilarang menyatu atau berbagi ruang dengan kantor kelurahan/desa
✅ Pengelola adalah mitra mandiri, bukan bagian aparatur pemerintahan
✅ Dapur, gudang, dan area masak harus bebas dari risiko kontaminasi aktivitas administrasi publik
✅ Pelanggaran ini berakibat tak lolos verifikasi, izin bisa dicabut seketika!
⚠️ KAPASITAS 3.000 PORSI TAPI FASILITAS MINIM: JAUH DARI UKURAN WAJIB!
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Vrianz selaku Operasional Lapangan tidak membantah sedikitpun temuan yang disampaikan awak media. Ia justru mengakui beban kerja yang dipikul:
“Terkait porsi per hari mencapai 2.800 hingga 3.000 porsi. Terkait temuan yang terjadi, saya akan coba komunikasikan dengan pimpinan,” ucapnya singkat.
Padahal aturan baku untuk kapasitas 1.000–3.000 porsi/hari mewajibkan:
– Luas lahan minimal 600–800 m² (lebar muka min 25 m)
– Luas bangunan utama minimal 300–400 m²
– Kapasitas IPAL minimal 6–10 m³/hari dengan luas area khusus 16–25 m²
Fakta di lapangan: Semua ukuran itu tak terpenuhi! Bangunan sempit menumpuk, lahan terbatas, dan IPAL seadanya jelas tak sanggup menampung serta mengolah limbah dari ribuan porsi makanan setiap harinya.
🤮 IPAL SEADANYA & TANPA IZIN: LIMBAH DIBUANG BEBAS KE LINGKUNGAN!
Kekacauan tak berhenti di situ. Sistem IPAL yang terpasang dinilai sangat sederhana, jauh dari spesifikasi teknis—bahkan tak mampu memproses kotoran sisa masakan dengan layak sebelum dibuang ke alam!
Fakta paling mengerikan: Penyelenggara mengakui hingga saat ini belum memiliki izin pembangunan maupun izin operasional IPAL. Jawaban menggantung hanya: “Masih dalam proses pak”. Alasan “masih proses” tak bisa dijadikan tameng! Tanpa izin dan fasilitas benar, operasional ini adalah tindakan ilegal yang mencemari tanah dan sumber air warga. Program mulia justru berpotensi jadi sumber wabah penyakit!
📢 MASYARAKAT TUNTUT TINDAKAN TEGAS, JANGAN BIARKAN JADI BOM WAKTU!
Warga dan elemen masyarakat semakin muak melihat kelalaian ini. Mereka mempertanyakan di mana pengawasan ketat dari Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, hingga tim pusat Badan Gizi Nasional? Mengapa fasilitas yang melanggar aturan jelas-jelas dibiarkan beroperasi melayani ribuan porsi setiap hari?
Masyarakat menuntut peninjauan mendesak dan penutupan sementara sampai perbaikan total sesuai aturan tuntas dilakukan. Jangan sampai program yang seharusnya menyehatkan, justru mencelakai anak-anak dan warga Sumedang! Apakah aparat terkait akan diam saja, atau akhirnya berani menegakkan aturan demi keselamatan publik?














