SUMEDANG | MMCNews.id – Reaksi AKP Tanwin Nopiansah, Kasat Tanwin Polres Sumedang yang lebih memprotes judul berita dianggap mendeskreditkan pihaknya, justru memunculkan pertanyaan mendasar tentang pemahaman prosedur hukum. Padahal aturan baku Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat jelas: kepolisian tidak harus menunggu laporan resmi untuk memulai penyelidikan.
Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp Senin (10/8/2026), setelah disampaikan temuan dugaan pengurasan solar subsidi di SPBU Kartika dan titik lain, AKP Tanwin menegaskan:
“Kok judulnya mendeskreditkan Kasat Reskrim? Kalau judul seperti itu mendeskreditkan saya om. Dan tolong jangan mendeskreditkan polisi.”
Pihaknya berulang kali menekankan syarat yang harus dipenuhi:
“Kan sudah saya bilang, silakan melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan BBM, akan kami tindak lanjut dan kami juga akan melakukan penyelidikan. Pertanyaan Anda sudah saya jawab. Sudah saya bilang, apabila menemukan penyalahgunaan BBM laporkan, pasti kami tindak lanjut.”
Padahal awak media telah menjelaskan informasi telah dikumpulkan sejak 7 Agustus, termasuk identitas lokasi, waktu kejadian, dan ciri kendaraan yang diduga terlibat. Namun penjelasan tersebut seolah tak didengar, pihak berwenang tetap bersikeras pada syarat adanya laporan warga.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Berdasarkan KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, aturannya sangat tegas:
1. Pasal 1 angka 5: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara dan ketentuan undang-undang ini.
2. Pasal 108 ayat (1): Penyelidikan dilakukan oleh penyelidik karena adanya laporan atau keterangan yang disampaikan oleh siapa saja atau karena penemuan peristiwa oleh penyelidik sendiri.
✅ Poin Penting: Kata “atau” berarti laporan resmi bukan syarat mutlak. Informasi dari media, pantauan langsung, atau keterangan siapa saja sudah cukup menjadi dasar tindakan kepolisian.
3. Pasal 110 ayat (1): Penyelidik wajib segera melakukan penyelidikan apabila mengetahui ada suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Jadi, prinsipnya: Polisi wajib bergerak menemukan kejahatan, bukan hanya menunggu dilaporkan. Ketentuan “melaporkan agar ditindak” adalah hak masyarakat, bukan alasan aparat untuk menunda atau menolak menjalankan tugasnya sendiri saat sudah menerima informasi yang cukup.
📌 KESIMPULAN FAKTA
– Informasi jelas: Lokasi SPBU Kartika, waktu kejadian siang hari, pola operasi berulang, identitas kelompok diduga terlibat sudah disampaikan.
– Pihak berwenang justru memprotes gaya bahasa berita, bukan menanggapi dugaan kejahatan yang terjadi.
– Syarat “harus ada laporan” bertentangan dengan amanat KUHAP yang mewajibkan polisi bergerak begitu menerima informasi dugaan tindak pidana dari sumber apa pun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi bahwa tim kepolisian sudah turun melakukan pengecekan ke lokasi, meminta rekaman CCTV, atau memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Awak media tetap membuka ruang tanggapan resmi serta data tindak lanjut kongkret dari Polres Sumedang demi keberimbangan informasi dan penegakan hukum yang adil.













