Terganjal Laporan Resmi? Kasat Tanwin Sumedang Justru Minta Warga Datang Melapor, Padahal Bukti Di Depan Mata

  • Bagikan

SUMEDANG | MMCNews.id – Sikap Kasat Tanwin Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, menuai sorotan tajam saat dihubungi awak media terkait maraknya praktik pencurian dan penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga dikuasai residivis bernama Restu di wilayahnya. Bukti visual dan data lokasi sudah diserahkan, namun aparat justru menekankan prosedur laporan tertulis dari masyarakat.

Berdasarkan rekam percakapan resmi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 10 Agustus 2026, saat awak media menyampaikan temuan investigasi berjudul “Sang Residivis Restu Berkuasa di Sumedang: Mafia Solar Subsidi Beroperasi Terang-Terangan”, pihak Kasat Tanwin menyatakan:

“Silahkan apabila menemukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, silahkan laporkan ke kami dan akan kami tindak tegas tanpa kompromi. SPBU mana dan lokasinya dimana?”

Ketika awak media merespons dengan menyebut lokasi utama yaitu SPBU Kartika dan meminta pengecekan melalui rekaman CCTV yang tersedia di lokasi, tanggapan pihak berwenang justru mengulangi permintaan serupa. Hal ini memicu pertanyaan mendasar dari awak media:

“Berarti jika tidak ada laporan, segala informasi melalui media apakah tidak bisa ditindaklanjuti? Hanya jika ada yang melapor?”

 

Terkait hal itu, AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan:

“Maksudnya kami tahu ada penyalahgunaan dari masyarakat, silahkan melaporkan ke kami dan kami juga akan melakukan penyelidikan.”

Sikap ini dinilai banyak pihak sebagai pengalihan tanggung jawab. Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan, seharusnya informasi yang valid disertai bukti lokasi sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan pengecekan mandiri, bukan terus meminta masyarakat melapor terlebih dahulu. Apalagi kasus ini terjadi secara terang-terangan di siang hari, melibatkan banyak kendaraan dan diduga memiliki jaringan pengawalan.

Padahal aturan kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi yang mengandung unsur dugaan tindak pidana wajib ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan, terlepas apakah sudah ada laporan resmi atau belum. Prinsipnya: aparat hadir untuk menjaga hukum, bukan menunggu laporan saja baru bergerak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi apakah pihak kepolisian sudah turun ke lokasi SPBU Kartika dan titik lainnya untuk melakukan pengecekan sebagaimana janji yang disampaikan. Awak media tetap memantau perkembangan tindak lanjut pihak berwenang demi keadilan dan penegakan hukum yang sesungguhnya di Sumedang.

  • Bagikan