BOGOR | mmcnews.id ,-Peredaran obat keras tertentu yang diduga meliputi tramadol, hexymer, dan obat sejenisnya kembali mencuat di wilayah Maseng, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Aktivitas yang sebelumnya sempat terhenti, kini disebut kembali berjalan dan mulai meresahkan masyarakat 09/08/2026.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Apakah aktivitas penjualan obat keras tersebut tidak diketahui aparat setempat, atau justru sudah diketahui tetapi belum dilakukan tindakan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penjualan obat keras di kawasan tersebut sebelumnya pernah berhenti setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat. Namun belakangan, kegiatan yang diduga sama kembali muncul.
Kembalinya aktivitas tersebut tentu menjadi perhatian, mengingat obat keras yang dijual tanpa pengawasan dan tanpa ketentuan yang semestinya berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kembali maraknya aktivitas tersebut.
“Dulu sempat berhenti, sekarang muncul lagi. Kami sebagai masyarakat tentu mempertanyakan pengawasannya. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya bertindak sendiri,” Ujarnya.
Warga tersebut juga menyebut nama Firman yang diduga sebagai salah satu pihak yang menjalankan penjualan, serta seseorang bernama RIAN yang disebut-sebut sebagai bos. Namun, informasi mengenai keterlibatan kedua nama tersebut masih sebatas keterangan warga dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
POLSEK CARINGIN DIMINTA JANGAN DIAM
Kondisi ini menjadi ujian bagi jajaran Polsek Caringin. Jika memang benar terdapat aktivitas penjualan obat keras tanpa izin atau tanpa memenuhi ketentuan hukum, aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai prosedur.
Pertanyaan publik pun semakin menguat: mengapa aktivitas yang disebut sudah kembali berlangsung masih dapat berjalan?
Dugaan adanya pembiaran atau bahkan permainan antara oknum dengan pelaku tidak boleh langsung dianggap benar tanpa bukti. Namun, dugaan tersebut juga harus dijawab secara transparan melalui tindakan nyata aparat.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa wilayah hukum Caringin tidak menjadi tempat yang bebas bagi peredaran obat keras.
Apalagi apabila penjualan dilakukan secara terbuka dan menyasar konsumen usia muda. Bila dibiarkan, persoalannya bukan hanya mengenai pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap masa depan generasi muda di wilayah tersebut.
ANCAMAN PIDANA MENANTI JIKA TERBUKTI
Secara hukum, penanganan peredaran obat keras harus melihat jenis obat, status obat, izin edar, cara memperoleh dan menjualnya, serta ketentuan pidana yang berlaku. Untuk obat keras tertentu, pelaku yang menjual atau mengedarkan tanpa memenuhi ketentuan dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang dapat berat apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Karena itu, aparat tidak cukup hanya melakukan patroli atau teguran. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, harus dilakukan penyelidikan, pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap penjual maupun pihak yang memasok, serta penelusuran jaringan distribusinya.
Jika benar terdapat pihak yang menjadi pemasok atau pengendali, penindakan jangan berhenti pada penjaga toko atau penjual lapangan. Rantai distribusi hingga pemasok dan pihak yang diduga menjadi pengendali harus ditelusuri.
Masyarakat Maseng kini menunggu tindakan konkret.
Polsek Caringin harus membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja di wilayah hukumnya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pihak tertentu.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan tindak pidana, publik tentu berharap penindakan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai hukum.
Pertanyaannya sederhana: apakah Polsek Caringin akan segera turun tangan, atau peredaran obat keras di Maseng kembali dibiarkan hingga masyarakat yang bertindak?
(SUMBER : TIM INVESTIGASI MMCNEWS.ID Zig)













