DIduga Korupsi Dana Desa Kades di Banyuwangi Dituntut 8 Tahun Hukuman Penjara.

  • Bagikan

mmcnew.id Banyuwangi
Sabtu, 11 Desember 2021 | 08:00 WIB
Mursyid, Terdakwa Korupsi dana desa Tegalharjo saat menjalani sidang vonis secara online
Mursyid, Terdakwa Korupsi dana desa Tegalharjo saat menjalani sidang vonis secara online

Mmcnew.id – Mursyid Oknum Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, dituntut hukuman 8 tahun penjara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukannya.

Mursyid diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 1,4 miliar.

Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa penuntut umum juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp. 300 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa juga harus mengembalikan kerugian negara senilai Rp.1,4 miliar.

Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut belum dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Tetapi jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka terdakwa harus menggantinya dengan penjara selama empat tahun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Pidsus I Gede Eka Sumahendra.

  • Bagikan