“Penetapan kepada oknum mantan Kades berinisial YE ini berdasarkan hasil penyidikan kami ya karena telah menemukan adanya dua alat bukti cukup terhadap perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini,” ujar Kasi Pidsus Ari Prasetyo di dampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra.
Lanjutnya, Ari menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya terhadap Modus kepada tersangka saat melakukan tindak pidana Korupsi tersebut adalah berdasarkan pada laporan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut dilakukan secara fiktif, manipulatif dan ada setoran biaya pajak yang tidak dipotong, namun tidak setor ke negara. Kemudian berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh inspektorat potensi kerugian negara yang di dapati sebesar Rp 570 juta.
“Untuk yang bersangkutan kita sangka kan pasal 2 dan pasal 3 undang-Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun sempai dengan 20 tahun penjara ya dan kepada tersangka kita titipkan 20 hari kedepan di Lapas Muara Enim,” terangnya.
(Team MMCnew.id M.Enim)















