Diduga dalam pekerjaan oleh PT Pertamina yang di Subkon oleh pihak ketiga ini tidak memenuhi Setandar Nasional Indonesia (SNI) Karena mengakibatkan Pipa Gas yang dikerjakan oleh pihak Subkon tersebut bermasalah.
Dalam hal ini dari pihak LH dan DPRD belum dapat informasi terkait kebocoran Pipa Gas yang dikerjakan oleh pihak PT Pertamina Oleh Subkon Kontraktor Proyek inisial CN.
Inisial CN mengatakan kepada masyarakat yang terkena dampak dari Pipa Gas yang bocor jangan dulu di hebohkan, nanti kita ganti rugi atas lahan yang bermasalah Pipa Gas bocor ini, kita ajukan dulu ke pusat nanti diganti lahan yang terkena Gas Bocor jawab CN kepada masyarakat yang terkena dampak. (ZOEL)















