BOJONEGORO – Diduga oknum Puskesmas Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro salah diagnosis terhadap pasiennya hingga menyebabkan pasien alami keguguran.
Hal ini bermula saat korban (CA) memeriksakan kehamilannya pada (9/12/2025) yang sebelumnya telah memeriksakan ke dokter Obgyn di Rumah Sakit wilayah kota Bojonegoro pada (14/11/2025).
CA menjelaskan bahwa guna mendapatkan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu di Puskesmas.
“Jadi saat saya memeriksakan anak saya di posyandu, saya disarankan untuk melakukan Ultrasonografi (USG) di Puskesmas karena sedang ada kuota pemeriksaan. Ya karena saran itu makanya saya melakukan USG di Puskesmas,” tuturnya.
Lanjutnya, saat melakukan pemeriksaan di Puskesmas Ngumpakdalem oknum dokter tersebut mengatakan kuat dugaan CA tidak hamil dan detak jantung janin saat diperiksa tidak ada.















