Gresik||MMCNews – Pemasangan kabel yang dilakukan para pengusaha provider Wifi di Kabupaten gresik sangat semerawut. Banyak kabel optik yang dipasang itu numpang di setiap tiang yang sudah ada seperti dompleng atau numpang ke tiang listrik atau tiang telkom.
Padahal untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuknya harus memiliki sarana penunjangnya, yakni tiang internet atau tiang penyangga fiber optik yang sudah ditetapkan oleh Dinas Komuniasi dan Informatika. Penarikan kabel yang dikerjakan pada malam hari di wilayah Gresik sepanjang jalan raya Gresik Lamongan di duga tidak memiliki izin baik dari warga, RT/RW dan Kecamatan setempat.
Kegiatan tersebut di duga ilegal salah satu pekerja bernama Bajuri saat di konfirmasi awak media memberikan keterangan bahwa dirinya hanya kerja yang di suruh orang dari Suci Kabupaten Gresik.