Kasubdit Gakkum Polairud Ade Chandra, menyebutkan bahwasanya dari hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, barang ilegal tersebut berasal Kota Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau dan dibawa ke Nipah Panjang Kabupaten tanjung Jabung timur, Provinsi Jambi dengan menggunakan kapal KM Alfin Habib GT 19
Dari hasil pemeriksaan sebanyak 10.800 kilogram bawang merah dan kacang ijo yang dibawa oleh kapal tersebut dinyatakan illegal karena tidak memiliki dokumen l lengkap diantaranya dokumen sertifikat karantina.
Ade Chandra, menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksan beberapa saksi diantaranya Dodi, nahkoda dan juga pemilik kapal dan Yani, anak buah kapal dan kedua saksi ini sementara sudah ditetapkan sebagai calon tersangka atas pelanggaran undang undang karantina. (ZOEL/Riz)















