Diduga Tidak Memiliki Dokumen, Ditpolairud Polda Jambi Amankan Puluhan Ton Barang Selundupan Di Perairan Tanjung Jabung Timur.

  • Bagikan
Oplus_0

Kota Jambi mmcnews id Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan barang barang illegal tidak memiliki dokumen lengkap dari perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi didapat, barang illegal tersebut diamankan dari sebuah kapal kayu (tugboat) KM Alfin Habib GT 19 yang melintas di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang diduga Kapal KM Alfin Habib GT 19 tersebut dengan muatan Gula Pasir, Beras, Bawang merah, Kacang Hijau sudah diamankan beberapa hari lalu, yang jumlahnya hampir puluhan ton dan kini sudah diangkut dan diamankan di Kantor Polairud Polda Jambi.

Menindak lanjuti terkait informasi tersebut, Media mmcnews.id melakukan Konfirmasi dengan Direktur Polairud Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, melalui Kaubdit Gakkum Polairud AKBP Ade Chandra mengakui, bahwasanya pihak Polairud hanya melakukan pengamanan barang ilegal tersebut, merupakan barang hasil patroli Polairud Mabes Polri Anis Macam 4002 pada Rabu (5/8/2025) barang tersebut sudah dibawa dan diangkut kekantor Polairud Polda Jambi.

Kasubdit Gakkum Polairud Ade Chandra, menyebutkan bahwasanya dari hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, barang ilegal tersebut berasal Kota Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau dan dibawa ke Nipah Panjang Kabupaten tanjung Jabung timur, Provinsi Jambi dengan menggunakan kapal KM Alfin Habib GT 19

Dari hasil pemeriksaan sebanyak 10.800 kilogram bawang merah dan kacang ijo yang dibawa oleh kapal tersebut dinyatakan illegal karena tidak memiliki dokumen l lengkap diantaranya dokumen sertifikat karantina.

Ade Chandra, menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksan beberapa saksi diantaranya Dodi, nahkoda dan juga pemilik kapal dan Yani, anak buah kapal dan kedua saksi ini sementara sudah ditetapkan sebagai calon tersangka atas pelanggaran undang undang karantina. (ZOEL/Riz)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan